Tuesday, August 1, 2017

Pengurusan Visa

Kami siap membantu anda di dalam pengurusan legalisir dokumen di notaris, kemenkum ham, kemenlu dan pengurusan visa kerjadi semua embassy yang berada di jakarta.
Biro jasa pengurusan Visa



Apabila anda memerlukan bantuan biro jasa untuk mengurus biro jasa pengurusan Visa

  • Visa Kunjungan
  • Visa Kerja
  • Visa Bisnis
  • Visa Pertukaran pelajar
  • Legalisir Ijasah Dikti
  • Legalisir Kemenag
  • Legalisir Kemenag
  • Penerjemah tersumpah
  • Legalisir kemenkum ham
  • Legalisir kemenlu
  • Rptka Imta kitas
  • Medical Gamca
  • Legalisir di Kedutaan

Persyaratan

  1. Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan.
  2. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
  3. Surat penjaminan dari Penjamin
  4. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia.
  5. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
  6. Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
  7.  Untuk memperoleh bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan, Orang Asing harus melampirkan persyaratan:
  8. Paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dan Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
  9. elain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 2, untuk memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan bagi Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu juga harus melampirkan persyaratan:
    Surat permintaan dari Pemerintah atau lembaga swasta Surat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Prosedur

Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri:

Pejabat Imigrasi memeriksa persyaratan yang telah diajukan oleh orang asing;
Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Imigrasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Visa kunjungan.

Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi, pemeriksaan dan penerbitan Visa kunjungan dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.

Tags: Dokumen, Imigrasi, Kitas, Legalisir, Penerjemah, Pengurusan VISA Anambas, Pengurusan VISA Batam, Pengurusan VISA Natuna, Pengurusan VISA Tanjung Pinang, Visa

1 comment

  1. Thanks for sharing the information with us it was very informative. https://hangup.in

    ReplyDelete